blog yang saya buat bertujuan untuk memotivasi dan memajukan nagekeo sebagai daerah asal saya, dehingga menjadi daerah yang lebih berkembang mulai dari segi ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan teknologi. apabila ada hal hal yang bersifat menyinggung saya mohon maaf atas kehilafan. sekian dan terimakasih.
Saturday, March 24, 2018
mekar desa kolikapa
PEMERINTAH menyatakan tengah melakukan moratorium terhadap permintaan pemekaran desa di berbagai wilayah. Banyaknya permohonan pemekaran desa itu merupakan imbas dari meningkatnya dana desa yang digulirkan pemerintah pusat ke setiap pelosok desa.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan setidaknya ada permintaan pemekaran atau penambahan 1.800 desa baru. Namun, secara tegas pemerintah menolak usulan pemekaran tersebut.
Alasannya, kata Tjahjo, kemampuan fiskal pemerintah pusat terbatas untuk membiayai seluruh desa dari alokasi dana desa dan dana transfer daerah. Selain itu, berbagai alasan atas usulan pemekaran tersebut dirasa tidak mendesak.
Lahirnya Undang-Undang Desa Nomor: 6 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan bagi desa untuk mengelola dana ratusan juta hingga miliaran rupiah mendorong beberapa wilayah di Nagekeo untuk memisahkan diri dan membentuk desa baru. Tidak hanya desa mekar desa, namun ada juga kelurahan mekar menjadi desa.
Di Nagekeo, sejak diberlakukannya UU Desa, sudah ada empat wilayah yang meminta memisahkan diri dari desa atau kelurahan dan membentuk desa sendiri.
Empat wilayah itu, yakni Ua Timur yang meminta melepaskan diri dari Desa Ua, Aemali yang meminta memisahkan diri dari Kelurahan Nageoga, Utedodo yang meminta memisahkan diri dari Kelurahan Nangaroro dan Tengatiba Barat yang meminta memisahkan diri dari Desa Tengatiba.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Nagekeo, Paternus, yang ditemui di Gedung DPRD Nagekeo, Rabu (7/7/2015), mengatakan, regulasi terbaru yakni PP Nomor: 43 tahun 2014 memang memungkinkan pemekaran desa atau kelurahan dan pemekaran kelurahan menjadi desa.
Paternus mengungkapkan, dalam pasal 24, ayat (1) dan (2), menyiratkan kemungkinan itu. Pada ayat (1), disebutkan perubahan status kelurahan menjadi desa dapat dilakukan jika masyarakat dari kelurahan itu masih bersifat perdesaan.
Perubahan status kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan seluruhnya atau sebagian menjadi desa dan kelurahan.
Paternus mengatakan, meskipun PP Nomor: 43/ 2014 memungkinan untuk dilakukan pemekaran desa atau kelurahan menjadi desa, namun pihaknya tetap menunggu petunjuk lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri. "Sekarang ini usulan kami terima saja sambil menunggu permendagri," katanya.
Sementara Wakil Ketua Komisi A DPRD Nagekeo, Yohanes Kantius Nio, dalam pertemuan dengan masyarakat Tengatiba Timur, Selasa (6/7/2015), mengatakan, regulasi tentang pembentukan desa baru sangat ketat. Bahkan Johanes Nio mengatakan, dalam penjelasan pejabat Kementerian Dalam Negeri saat Anggota DPRD Nagekeo mengikuti bimtek di Jakarta beberapa waktu lalu ditegaskan, kelurahan tidak bisa dimekarkan menjadi desa, serta syarat jumlah penduduk dan luas wilayah yang akan dibentuk menjadi desa. Johanes Nio meminta masyarakat yang hendak mengajukan usulan pemekaran desa dan pembentukan desa baru agar mengkaki secara matang sesuai regulasi yang berlaku.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment